SRAGEN, iNewsSragen.id – Kecelakaan yang diduga melibatkan kabel telekomunikasi atau internet yang menjuntai rendah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Menyusul insiden yang menimpa satu keluarga di wilayah Kecamatan Sambirejo, DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk menata jaringan kabel demi keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa terbaru itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) pagi. Tiga orang yang merupakan satu keluarga asal Dukuh Plosorejo, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, dilaporkan mengalami kecelakaan saat melintas di wilayah Jatisari, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo.
Insiden tersebut menambah perhatian terhadap keberadaan kabel yang menjuntai rendah dan jaringan telekomunikasi yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan catatan yang disampaikan dalam laporan ini, terdapat empat kejadian serupa yang terungkap ke publik sepanjang 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Dwiyanto, mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan penerbitan surat edaran sebagai langkah awal untuk mengingatkan penyedia jasa internet agar memperhatikan keamanan pemasangan jaringan.
“Langkah paling cepat yang kami lakukan adalah membuat surat edaran. Edarannya sudah kita buat sebagai imbauan utama. Selain itu, tentu kita barengi dengan sosialisasi dan monitoring di lapangan,” ujar Dwiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Dwiyanto menjelaskan, penataan jaringan menghadapi kendala terkait kewenangan perizinan. Menurut dia, perizinan usaha penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) berada di tingkat pusat sehingga pemerintah daerah perlu mengoptimalkan koordinasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan.
“Izin usahanya langsung ke pusat, bukan ke kita di daerah. Maka langkah yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan imbauan dan memanggil para pengusaha ISP. Nanti akan kita panggil lagi ke Pemda untuk sosialisasi lebih detail sebagai bentuk antisipasi,” katanya.
Untuk penataan jangka panjang, Pemkab Sragen bersama DPRD tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Draf regulasi tersebut saat ini berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani harmonisasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
