Selain persoalan keselamatan, ia menyoroti dugaan praktik persaingan antarp penyedia jaringan yang dinilainya perlu dievaluasi. Faturrahman menyebut adanya informasi mengenai pemberian kompensasi hingga Rp10 juta per desa atau Rp1 juta per rukun tetangga (RT) untuk pemasangan tiang dan kabel.
Pernyataan mengenai kompensasi tersebut merupakan keterangan Faturrahman dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Status perizinan masing-masing penyedia maupun jaringan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum disimpulkan.
Faturrahman berharap Pemkab Sragen segera mengoordinasikan penataan bersama seluruh ISP agar kabel yang menjuntai dan jaringan yang tidak terpakai dapat ditangani. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan sembari menunggu proses penyelesaian Raperda.
Di tengah proses regulasi tersebut, koordinasi pemerintah daerah, penyedia layanan, dan instansi terkait menjadi penting agar penataan jaringan telekomunikasi berjalan lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
