SRAGEN, iNewsSragen.id – Kecelakaan yang diduga melibatkan kabel telekomunikasi atau internet yang menjuntai rendah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Menyusul insiden yang menimpa satu keluarga di wilayah Kecamatan Sambirejo, DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk menata jaringan kabel demi keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa terbaru itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) pagi. Tiga orang yang merupakan satu keluarga asal Dukuh Plosorejo, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, dilaporkan mengalami kecelakaan saat melintas di wilayah Jatisari, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo.
Insiden tersebut menambah perhatian terhadap keberadaan kabel yang menjuntai rendah dan jaringan telekomunikasi yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan catatan yang disampaikan dalam laporan ini, terdapat empat kejadian serupa yang terungkap ke publik sepanjang 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Dwiyanto, mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan penerbitan surat edaran sebagai langkah awal untuk mengingatkan penyedia jasa internet agar memperhatikan keamanan pemasangan jaringan.
“Langkah paling cepat yang kami lakukan adalah membuat surat edaran. Edarannya sudah kita buat sebagai imbauan utama. Selain itu, tentu kita barengi dengan sosialisasi dan monitoring di lapangan,” ujar Dwiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Dwiyanto menjelaskan, penataan jaringan menghadapi kendala terkait kewenangan perizinan. Menurut dia, perizinan usaha penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) berada di tingkat pusat sehingga pemerintah daerah perlu mengoptimalkan koordinasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan.
“Izin usahanya langsung ke pusat, bukan ke kita di daerah. Maka langkah yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan imbauan dan memanggil para pengusaha ISP. Nanti akan kita panggil lagi ke Pemda untuk sosialisasi lebih detail sebagai bentuk antisipasi,” katanya.
Untuk penataan jangka panjang, Pemkab Sragen bersama DPRD tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Draf regulasi tersebut saat ini berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani harmonisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturrahman, menilai pemerintah daerah perlu bergerak tanpa harus menunggu regulasi tersebut disahkan.
Ia mengusulkan pertemuan bersama seluruh penyedia layanan internet untuk mengevaluasi kondisi jaringan kabel di lapangan. Menurutnya, kabel yang tidak terpakai maupun pemasangan yang tidak tertata perlu menjadi sasaran penertiban secara berkala.
“Harusnya ada kumpul bareng, duduk bareng dengan seluruh provider untuk melakukan evaluasi. Banyak kabel yang ruwet, bahkan hanya dicentelkan di tiang tanpa terpakai. Harus ada penertiban terjadwal, paling tidak satu atau dua minggu sekali, atau minimal satu bulan sekali,” kata Faturrahman.
Ia juga meminta Pemkab memfasilitasi kegiatan penertiban bersama, termasuk menyiapkan dukungan sarana dari organisasi perangkat daerah terkait, seperti truk tangga milik Dinas Perhubungan (Dishub).
Faturrahman menilai keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Ia mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga melakukan evaluasi dan langkah konkret terhadap jaringan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain persoalan keselamatan, ia menyoroti dugaan praktik persaingan antarp penyedia jaringan yang dinilainya perlu dievaluasi. Faturrahman menyebut adanya informasi mengenai pemberian kompensasi hingga Rp10 juta per desa atau Rp1 juta per rukun tetangga (RT) untuk pemasangan tiang dan kabel.
Pernyataan mengenai kompensasi tersebut merupakan keterangan Faturrahman dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Status perizinan masing-masing penyedia maupun jaringan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum disimpulkan.
Faturrahman berharap Pemkab Sragen segera mengoordinasikan penataan bersama seluruh ISP agar kabel yang menjuntai dan jaringan yang tidak terpakai dapat ditangani. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan sembari menunggu proses penyelesaian Raperda.
Di tengah proses regulasi tersebut, koordinasi pemerintah daerah, penyedia layanan, dan instansi terkait menjadi penting agar penataan jaringan telekomunikasi berjalan lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
