Sementara itu, anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Dedy Endriyatno, mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait alokasi bantuan tersebut telah diterbitkan.
“SK-nya sudah keluar dan ditandatangani. Untuk proses pencairan mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Dedy.
Menurut mantan Wakil Bupati Sragen tersebut, alokasi bantuan pembangunan merupakan hasil usulan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun reses anggota dewan.
“Usulan masyarakat masuk melalui jalur tersebut dan kemudian diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait adanya isu proyek yang berada di luar daerah pemilihan (dapil), Dedy menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh lintas dapil. Aturannya memang demikian dan harus dijalankan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan BKK tersebut, Pemkab Sragen berharap pembangunan infrastruktur dapat semakin merata serta meningkatkan kualitas pelayanan dan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
