Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

Joko Piroso
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah warga di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Syamsudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci serta memperhatikan keamanan lingkungan.

“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network