Polres Sragen Usut Dugaan Kelalaian Tewaskan Petani, Korban Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin

Joko Piroso
Barang bukti senapan angin yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang petani di Kecamatan Plupuh tewas. (Foto: Istimewa).

SRAGEN, iNewsSragen.idPolres Sragen mendalami kasus kematian seorang petani di Plupuh yang diduga berkaitan dengan proyektil senapan angin.

Korban diketahui bernama Sutarman alias Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Korban meninggal dunia di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mengatakan, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada," ujar Iptu Mohamat Nur Arifin, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban sedang merapikan pematang dan membuat saluran air di lahan pertaniannya.

Ketika bekerja dalam posisi jongkok, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian pinggang kiri dari arah belakang. Meski sempat melanjutkan aktivitas, korban kemudian mengeluhkan nyeri dan pusing sebelum akhirnya pulang ke rumah.

Setelah diperiksa keluarga, ditemukan luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang kiri. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Plupuh II, dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen, dan selanjutnya menjalani perawatan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pria berinisial S alias G (41), warga setempat yang diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin serta pengisian gas senapan.

Penyidik menduga luka yang dialami korban berasal dari proyektil yang mengenai tubuhnya saat terduga pelaku melakukan uji coba atau penyetelan senapan angin. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, perlengkapan pengujian senapan, serta pakaian korban yang terdapat lubang pada bagian pinggang kiri.

Perkara tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Plupuh menegaskan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network