Viral di TikTok, Pemilik Akun Kang Margo Sukowati Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Pemukul

Joko Piroso
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno.Foto:iNews/Joko P

AKP Catur mengungkapkan, perkara tersebut cukup kompleks karena berkaitan dengan sejumlah laporan polisi yang saling berkaitan.

"Hingga saat ini terdapat sekitar 15 laporan yang masuk, baik TR sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Laporannya antara lain terkait dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, hingga dugaan kekerasan," jelasnya.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, terhadap TR, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan, membawa, dan penggunaan senjata pemukul.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network