Namun demikian, menurutnya, isu utama bukan terletak pada kewenangan pemerintah, melainkan pada besaran tarif yang berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap proses pewarganegaraan.
"Secara yuridis, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana PNBP. Persoalannya bukan pada kewenangannya, tetapi pada besaran tarif yang dikenakan. Pertanyaan hukumnya, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang," ujar King, Rabu (22/7/2026).
King menilai kenaikan tarif naturalisasi hingga Rp75 juta berpotensi menimbulkan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi. Menurutnya, tidak semua pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang sama.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan individu yang memiliki rekam jejak baik, kompetensi, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
"Tarif yang meningkat cukup signifikan berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Bisa saja ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
