Di sisi lain, King menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel apabila biaya yang dibayarkan semakin besar.
"Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau masih menyisakan potensi maladministrasi. Jika biaya naik tanpa diikuti peningkatan efisiensi dan transparansi layanan, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi," ujarnya.
Selain peningkatan kualitas layanan, ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi tarif baru untuk mengetahui dampaknya terhadap akses masyarakat dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
King mengusulkan adanya skema tarif yang lebih proporsional, termasuk kemungkinan pemberian pengecualian atau keringanan biaya bagi kategori tertentu, seperti ilmuwan, tenaga ahli, individu berprestasi, mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia, maupun warga asing yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara memperoleh PNBP dan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
"Kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hubungan hukum antara seseorang dengan negara. Karena itu, kebijakan tarif harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan aksesibilitas bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
