Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Heri Purnomo
Tiga WNA China (tengah) dimankan petugas Imigrasi Blora.Foto:iNews/Heri P

Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Blora memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network