JAKARTA, iNewsSragen.id – Kejaksaan Agung kembali melimpahkan perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan sela yang sebelumnya dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anang, dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
