Kejagung Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur, Ini Alasannya

Achmad Al Fikri
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA, iNewsSragen.idKejaksaan Agung kembali melimpahkan perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan sela yang sebelumnya dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anang, dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.

"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network