Perkara tersebut kembali didaftarkan ke PN Jakarta Timur dan teregister dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) itu membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan eksepsi terdakwa diterima.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dengan pelimpahan ulang tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa akan kembali berlanjut di PN Jakarta Timur menggunakan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh jaksa penuntut umum sesuai arahan majelis hakim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
