Peristiwa bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD dengan pelaku.
Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian telepon genggam dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.
Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban.
Korban baru menyadari menjadi korban dugaan penipuan setelah pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan pelaku tidak dapat ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengungkap bahwa ISW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di sejumlah daerah, di antaranya wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.
"Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," tegas AKP Agus Catur.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
