Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta

Joko Piroso
Tim URC Satreskrim Polres Sragen mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus transaksi COD telepon genggam.Foto: Istimewa

Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna meminimalkan risiko menjadi korban dugaan penipuan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network