Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna meminimalkan risiko menjadi korban dugaan penipuan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
