BANTUL, iNewsSragen.id – Warga mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) di kawasan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (7/8/2026) dini hari. Dari tangan pria tersebut, polisi kemudian mengamankan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. MFR diserahkan warga bersama barang bukti kepada petugas Polsek Sewon sebelum kemudian diamankan Satresnarkoba Polres Bantul.
"Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon," kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.40 WIB ketika warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-gerik MFR. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan menemukan sebuah bekas bungkus kopi yang dililit lakban hitam.
Saat diperiksa, di dalam bekas bungkus kopi tersebut ditemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07.
"Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07," ujar Rita.
Petugas Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo kemudian mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk mengambil alih penanganan MFR beserta barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFR disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal barang tersebut.
"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000," jelas Rita.
Saat ini MFR beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Atas perkara tersebut, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
