SRAGEN, iNewsSragen.id — Persoalan terkait pelaksanaan kegiatan SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun memasuki tahap pemeriksaan di Polres Sragen.
Ketua Cabang SH Terate Pusat Madiun, Sunanto, bersama Ketua I Bidang Organisasi dan Ketua Ranting Sambirejo, hadir memenuhi permintaan keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi mengenai dugaan penghalangan kegiatan serta persoalan penggunaan logo SH Terate yang berkaitan dengan merek Kelas 41.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Mereka didampingi 17 anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Cabang Sragen.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan bantuan hukum sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak para saksi tetap terpenuhi.
LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti.
Persoalan Logo Masuk Ranah Hukum
LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Hendri Sukoco, S.H., mengatakan persoalan penggunaan nama, identitas, dan logo SH Terate tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan klaim dari masing-masing pihak.
Menurut dia, aspek hukum terkait merek perlu dilihat berdasarkan pendaftaran merek, kelas barang atau jasa, pemegang hak, bentuk penggunaan, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya hak atau lisensi dari pihak yang berwenang.
“Seluruh peristiwa harus diuji melalui fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti, bukan berdasarkan klaim sepihak,” kata Hendri.
Dia mengatakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, seluruh pihak juga diharapkan menghormati hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan penggunaan logo SH Terate yang berkaitan dengan merek Kelas 41 melalui jalur hukum.
Namun, dia menekankan bahwa dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum unsur perbuatannya dan alat bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Penghalangan Kegiatan
Selain persoalan logo, LHA juga memberikan perhatian terhadap laporan mengenai dugaan adanya tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan organisasi.
Menurut LHA, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan larangan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah terdapat keputusan atau kewenangan yang sah untuk menghentikan suatu kegiatan.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” demikian sikap LHA.
17 Anggota LHA Berikan Pendampingan
Sebanyak 17 anggota LHA Cabang Sragen turut mendampingi pemeriksaan para saksi.
Mereka yakni Hendry Sukoco, S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Ali Muqorobin, S.H.; Fendy Nur Hidayanto, S.H.; Ristanto Djoyo H.S., S.H.; R. Dading Pandecta Purba, S.H.; Andhi Subrata, S.H.; Alice Delviza Akmar, S.H., M.Hum.; Kenang Boy K.A., S.H.; Aris Dwi Saputro, S.H.; Susi Widyastuti, S.H.; Wahyu Dwi Guntoro, S.H.; Budiman Wisnu D., S.H.; Khoirun Nashihin, S.H., M.H.; dan Amriza Khoirul Fachri, S.H.
LHA Cabang Sragen menyatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum sekaligus memastikan para saksi mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
LHA juga menegaskan pihaknya memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari tekanan massa, intimidasi, maupun klaim sepihak. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan keputusan hukum yang nantinya diambil oleh pihak berwenang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
