Sengketa Air Irigasi Berujung Maut, Pria di Masaran Sragen Diduga Bunuh Tetangga

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan keterangan dalam pers rilis kasus di Mapolres Sragen, Senin (14/9/2026).

S dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 Ayat (2) sebagai subsider, dan Pasal 466 Ayat (3) sebagai lebih subsider UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini S telah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen mengingatkan persoalan pengairan sawah perlu mendapat perhatian serius, terutama selama musim kemarau ketika kebutuhan air bagi petani meningkat.

Menurutnya, persoalan pembagian dan pengaturan air berpotensi memicu konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

“Kami dari Polres Sragen mengimbau dinas terkait dan para pemuka serta pamong desa untuk lebih peka terhadap dinamika masyarakat. Saat musim kemarau, pengairan sawah merupakan hal yang sensitif bagi para petani,” ujarnya.

Dewiana mendorong adanya mitigasi dan pengaturan pengairan yang lebih baik agar persoalan antarpengguna air tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Lebih dapat dilakukan mitigasi secara maksimal dan juga pengaturan sedemikian rupa terkait dengan pengairan ini untuk menghindari konflik horizontal sesama petani,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network