Kejari Blora memastikan penanganan perkara dugaan penghinaan SARA tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti lebih lanjut kelengkapan perkara sebelum mempersiapkan proses penuntutan sesuai kewenangannya.
Kejari Blora menyatakan seluruh proses mulai dari pelaksanaan Tahap II hingga penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Blora berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Agus masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
