Selain pidana badan, HP yang merupakan ASN di lingkungan Disdikbud Sukoharjo juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan telah ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum, dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) periode 2018–2023 di lingkungan Perumda Percada Sukoharjo. HP merupakan terdakwa kedua dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama Perumda Percada, Maryono alias Manyul (Myn). Namun, Maryono meninggal dunia pada 13 Juni 2026 saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlangsung.
Dalam perkara tersebut, penggunaan anggaran SBA diduga dilakukan melalui kerja sama fiktif. Kasus itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
