Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP

Nanang SN
Konferensi pers Kejari Sukoharjo penyerahan uang pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi Perumda Percada.Foto: iNews/ Nanang SN

Selain pidana badan, HP yang merupakan ASN di lingkungan Disdikbud Sukoharjo juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan telah ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum, dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) periode 2018–2023 di lingkungan Perumda Percada Sukoharjo. HP merupakan terdakwa kedua dalam perkara tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama Perumda Percada, Maryono alias Manyul (Myn). Namun, Maryono meninggal dunia pada 13 Juni 2026 saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlangsung.

Dalam perkara tersebut, penggunaan anggaran SBA diduga dilakukan melalui kerja sama fiktif. Kasus itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network