Bentrokan Warnai Jelang Parluh PSHT 2026, Kordev 5 Pusat Madiun Buka Suara

Joko Piroso
Kangmas Anang Jhuswandi, S.H.,M.H Kordep V Departemen Komdigi dan Departemen Humas SH Terate Madiun, Rabu (23/9/2026).

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap legalitas organisasi yang dikaitkan dengan kelompok Muhammad Taufiq. Namun, kewenangan untuk menilai dan mengambil keputusan mengenai legalitas badan hukum berada pada lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, kelompok Muhammad Taufiq sebelumnya menyatakan memiliki dasar legalitas organisasi dan tetap mengagendakan Parluh 2026. Perbedaan pandangan mengenai legalitas organisasi serta pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kembali mencuat menjelang agenda Parluh.

Polemik kedua pihak juga memiliki riwayat panjang. Sejumlah peristiwa yang disebut dalam rangkaian konflik antara lain penghadangan pemakaman Kangmas (Alm) Tarmadji Boedi Harsono pada 20 Oktober 2015, penyegelan padepokan pada 29 Oktober 2015, pengalihan hak merek pada 15 Mei 2018, peristiwa penyerangan pada 10 Agustus 2018, serta peristiwa rombongan manten pada 20 Maret 2019.

Berbagai peristiwa tersebut menjadi bagian dari latar belakang polemik internal PSHT yang hingga kini masih memunculkan perbedaan pandangan antarkelompok.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, aparat gabungan melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Perkembangan terkait pelaksanaan Parluh 2026 dan status legalitas masing-masing pihak masih menjadi perhatian masyarakat serta pemerintah daerah.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network