SRAGEN, iNewsSragen.id - Motor Honda Supra X hilang dari depan kos di Karang Tengah, Sragen, saat korban tidur. Sehari kemudian, polisi mengamankan pemuda asal Ngawi.
Seorang pemuda, Hermanto alias Herman (20), warga Ngawi, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota. Polisi menyebut pemuda tersebut diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik warga.
Kasus itu bermula saat sepeda motor Honda Supra X milik korban hilang dari depan kamar kos di Kampung Nglangon, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Ketika terbangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
Beberapa jam setelah menerima laporan, Tim URC Polres Sragen melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri seseorang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Hermanto alias Herman. Polisi melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan pria tersebut.
Hasilnya, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan Hermanto (20).
Dalam pemeriksaan awal, menurut polisi, Hermanto mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga berhasil mengamankan kembali Honda Supra X tahun 2005 milik korban.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan uang tunai Rp222 ribu yang disebut sebagai bagian dari hasil penjualan kendaraan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Agus, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga mencari kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti kendaraan yang dicuri,” terang Agus.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan uang.
Sepeda motor yang diduga hasil pencurian itu disebut telah dijual dengan harga Rp1,4 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan mendalami perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Hermanto diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
