Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, M. Zainal Arifin, mengapresiasi inisiatif sekolah dalam memberikan pendidikan politik kepada siswa disabilitas.
Menurut Zainal, pendidikan pemilih perlu memperhatikan kebutuhan akses setiap kelompok agar siswa disabilitas juga memperoleh pemahaman mengenai proses demokrasi dan hak pilih.
Ia juga menilai penggunaan e-voting dalam pemilihan ketua OSIS sebagai inovasi pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah. Namun, terkait penerapan sistem pemungutan suara elektronik untuk pemilu tingkat nasional maupun daerah, ia menyatakan pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman siswa mengenai demokrasi sekaligus mendorong penyelenggaraan kegiatan sekolah yang lebih inklusif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
