Sapto membenarkan bahwa standar lahan KDKMP yang menjadi acuan saat ini berukuran 20 x 30 meter persegi. Penanganan desa yang terkendala lahan akan disesuaikan dengan arahan lebih lanjut agar pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
