YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Kemendikdasmen mendorong semua sekolah menerapkan pendidikan inklusif. Kesiapan guru, pendamping, dan metode adaptif menjadi perhatian utama. Penguatan kompetensi guru, ketersediaan pendamping, dan metode pembelajaran adaptif dinilai menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Arif Jamali Muis, menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Simposium Nasional Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) 2026 di Amfiteater E6 UMY, Sabtu (24/10/2026). Arif hadir mewakili Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Arif, pendidikan bermutu untuk semua tidak cukup dimaknai sebagai pemerataan akses. Sekolah juga perlu mengakomodasi keberagaman kondisi dan kebutuhan belajar peserta didik.
“Kalau berbicara kebijakan pendidikan bermutu untuk semua, maka semuanya jangan hanya diterjemahkan dalam konteks ekonomi, tetapi juga diterjemahkan dalam konteks inklusif. Maka semua sekolah itu harus menjadi sekolah inklusif,” ujar Arif.
Berdasarkan dasbor Kemendikdasmen dengan kondisi data per 22 Oktober 2026, terdapat 245.350 peserta didik berkebutuhan khusus yang tercatat dalam sistem. Angka tersebut merupakan jumlah dalam pendataan, bukan gambaran keseluruhan anak berkebutuhan khusus di Indonesia.
Guru Pendamping Masih Dibutuhkan
Arif menyoroti keterbatasan guru pendamping sebagai salah satu tantangan dalam penguatan pendidikan inklusif. Menurutnya, keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah perlu disertai dukungan agar mereka dapat mengikuti pembelajaran secara bermakna.
“Kita masih banyak kekurangan guru-guru pendamping untuk anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan alumni UMY yang bergerak di bidang pendidikan inklusif untuk berdiskusi dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Kalau para alumni bergerak di pendidikan inklusif, bisa nanti berdiskusi sama direktorat kami,” ujarnya.
Selain pendidikan inklusif, Arif menekankan pentingnya kompetensi guru sebagai salah satu fondasi pendidikan bermutu. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menyediakan kuota bagi 150.000 guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik hingga jenjang sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik tersebut juga mencakup mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme ini, pengalaman dan capaian pembelajaran sebelumnya dapat dipertimbangkan dalam proses pengakuan akademik.
“Kami menyediakan jatah 150.000 kuota untuk guru-guru bisa menyelesaikan S1,” kata Arif.
Ia menyebut peningkatan kualifikasi masih dibutuhkan oleh sebagian guru, terutama pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar.
Pembelajaran Harus Adaptif dan Bermakna
Arif menegaskan, kebijakan pendidikan perlu diikuti perubahan nyata dalam proses belajar mengajar di kelas. Guru, menurutnya, perlu menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan perkembangan zaman dan kebiasaan peserta didik dalam mengakses informasi.
“Sebaik apa pun kebijakan pemerintah itu tidak akan pernah berhasil ketika tidak ada transformasi dari dalam kelas,” tuturnya.
Ia mendorong penerapan pembelajaran mendalam yang menekankan proses belajar berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Dengan pendekatan tersebut, peserta didik diharapkan tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari.
Arif turut menyoroti pemanfaatan papan interaktif digital atau interactive flat panel (IFP). Menurutnya, penyediaan perangkat teknologi perlu diiringi peningkatan kemampuan guru agar fasilitas tersebut dapat digunakan sesuai tujuan pembelajaran.
“Jadi memang sebenarnya ada persoalan dalam konteks kapasitas juga. Tapi akan terus kami usahakan untuk diperbaiki,” katanya.
Arif menegaskan, penguatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas, dan pembaruan metode pembelajaran perlu berjalan beriringan. Tujuannya agar setiap peserta didik, termasuk mereka yang menghadapi hambatan dalam mengakses pembelajaran, memperoleh kesempatan belajar yang setara.
“Karena kesempatan belajar itu harus dimiliki oleh semua siswa,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
