Sejak 2023 Belum Ada Kepastian, Pelapor Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Kasus

Nanang SN
Asri Purwanti bersama Fadia di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Laporan dugaan penipuan dan pemerasan di Polres Sukoharjo sejak 2023 belum menemui kepastian. Pelapor bersama kuasa hukum kembali mendesak kejelasan penanganan kasus tersebut.

FHYG, seorang ibu rumah tangga sekaligus Direktur Utama PT Mitra Utama Limbah Industri (MULIA), kembali mendatangi Polres Sukoharjo bersama kuasa hukumnya, Asri Purwanti, Senin (26/10/2026). Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap ZM, warga Kartasura yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

ZM sendiri pernah tersandung kasus pemalsuan dokumen transfer kuliah dan telah divonis PN Sukoharjo, hukuman kurungan penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun.

Asri mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dua kali, terakhir pada 9 Juni 2026. Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Menurut Asri, berkas perkara sempat dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada penyidik dengan petunjuk P-19 atau dinyatakan belum lengkap. Salah satu persoalan yang disebut menjadi perhatian adalah gugatan perdata yang diajukan ZM terhadap kliennya.

Asri menilai, keberadaan perkara perdata tersebut tidak semestinya otomatis menghentikan proses pidana. Ia merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penundaan pemeriksaan perkara pidana dalam kondisi tertentu ketika terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu.

"Penangguhan perkara pidana hanya sah jika perkara pidana tersebut bergantung penuh pada putusan perdata tentang ada/tidaknya suatu hak keperdataan atas tanah/barang. Jika gugatan perdatanya hanya soal wanprestasi biasa atau ganti rugi, perkara pidana harus tetap berjalan," kata Asri di Polres Sukoharjo.

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengungkapkan, pihaknya melaporkan ZM sebagai pribadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban adalah FHYG atau Fadia, selaku Dirut Utama PT. MULIA.

"Terlapor telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi dengan nominal Rp 30 juta. Saudara ZM ini sebenarnya bernaung dalam satu perusahaan dengan klien kami, yakni PT MULIA. Ia (ZM) sebagai Direktur," bebernya.

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat ZM meminta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, ZM sama sekali tidak pernah setor modal satu rupiah pun ke perusahaan. Nama ZM tercantum dalam akta notaris atas kesepakatan dengan ayah FHYG.

Dalam akta perusahaan, ZM disebut hanya tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akte itu, maka ZM hanya setor modal Rp 2,5 juta.

"Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari ZM melalui seorang advokat yang ditunjuk ZM sendiri sebagai kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan dicicil,"  papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, ZM kembali mengirim somasi. Kali ini mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

"Saudara ZM ini juga meneror klien kami dengan bahasa yang tidak baik. Dia mengancam akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaan uang Rp 100 juta tidak dipenuhi. Mengingat laporannya sudah sangat lama dan sudah ada SPDP kedua, kami minta segera dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Asri juga mempertanyakan apakah penanganan laporan pidana tersebut telah dibahas melalui gelar perkara bersama penyidik kepolisian dan jaksa, dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan para pihak.

“Kalau kami harus menunggu perkara perdata selesai, sampai kapan? Ini bukan perkara kepemilikan barang. Kami melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan. Karena itu, petunjuk dari kejaksaan perlu dipertanyakan, apa dasar dan pertimbangannya,” tegasnya.

Asri meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan kliennya, termasuk penjelasan tentang langkah hukum yang masih harus ditempuh sebelum perkara dapat dilanjutkan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo IPTU Agung Sedewo saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Kejari Sukoharjo.

"Sementara, ini masih berproses, nanti akan kami tindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," pungkas Agung.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network