SRAGEN, iNewsSragen.id – Sekitar 10 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Veteran, Kabupaten Sragen, diminta menghentikan aktivitas berjualan selama tiga hari, 28–30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang penilaian Piala Adipura dan menjadi bagian dari penertiban kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi larangan PKL.
Pada hari pertama penerapan kebijakan, sejumlah pedagang dipanggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen untuk mendapatkan penjelasan dan pembinaan. Penertiban ini juga berkaitan dengan keluhan mengenai aktivitas PKL yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Salah seorang pedagang bakso bakar dan sempol bakar, Agus Wibowo, 45, mengaku telah berjualan di Jalan Veteran selama sekitar 10 tahun. Ia mengatakan, dirinya bersama pedagang lain sudah berulang kali menerima peringatan dari petugas.
Menurut Agus, para pedagang memahami adanya penertiban. Namun, mereka mengaku belum memiliki alternatif lokasi yang dinilai mampu mendatangkan pembeli seperti tempat berjualan saat ini.
“Sementara belum ada solusi dan enggak ada tempat. Kalau pindah ya enggak bisa, soalnya di sekitar situ memang enggak ada tempat lain yang ramai,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Satpol PP Sragen.
Keluhan serupa disampaikan Yati, 19, pedagang bakpao di kawasan simpang tiga Jalan Veteran yang mengaku telah berjualan selama sekitar enam tahun. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyediaan lokasi alternatif yang strategis agar pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Para pedagang mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan relokasi di sekitar Alun-Alun Sragen atau lokasi lain yang sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mengaku khawatir kehilangan pendapatan selama penertiban berlangsung. Sebagian pedagang menyatakan masih berharap ada kejelasan mengenai lokasi pengganti agar tidak terus menghadapi persoalan serupa.
Kepala Satpol PP Sragen, Catur Sarjanto, menjelaskan pemanggilan pedagang merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang sebelumnya telah diberikan. Menurut dia, Jalan Veteran termasuk kawasan yang dilarang untuk aktivitas PKL selama 24 jam.
“Kami telah melakukan SP 1, 2, dan 3, sehingga langkah berikutnya kami memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara lisan, pembinaan, stressing, dan penertiban lebih lanjut,” kata Catur.
Terkait permintaan relokasi, Catur menyebut Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan penyediaan tempat berjualan. Instansinya bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait ketertiban umum, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan aparat lalu lintas.
“Kalau soal solusi, kami bukan pihak yang mempunyai kapasitas untuk memberikan solusi. Dulu pernah ada FGD bersama pimpinan dan pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang belum ada solusi tempat bagi mereka. Kami malah senang jika ada pihak terkait atau dewan yang bisa membantu mencarikan tempat jualan resmi, sehingga para pedagang bisa tenang,” ujarnya.
Catur menambahkan, penertiban tetap dilakukan untuk merespons aduan masyarakat dan menjaga kelancaran lalu lintas. Para pedagang dipersilakan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait maupun Satlantas untuk membahas kemungkinan lokasi alternatif berdasarkan kajian lalu lintas.
Persoalan PKL Jalan Veteran kini menjadi tantangan untuk menyeimbangkan penegakan aturan, kelancaran lalu lintas, dan keberlangsungan usaha kecil. Para pedagang berharap ada koordinasi lintas instansi agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan mereka untuk mencari nafkah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
