5 Anggota Geng di Sragen Ditangkap Polisi, Korbannya 2 Remaja
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:49 WIB
Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.
Editor : Joko Piroso