Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Flash Ball Menggema di Sragen, Ditsamapta Polda Jateng Uji Kesiapan Personel
Advertisement . Scroll to see content

5 Anggota Geng di Sragen Ditangkap Polisi, Korbannya 2 Remaja

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:49 WIB
  • author Joko Piroso
5 Anggota Geng di Sragen Ditangkap Polisi, Korbannya 2 Remaja
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin konferensi pers, pengeroyokan oleh geng kepada salah satu warga perguruan Silat di Sragen . (Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut