get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Perang Sarung di Purworejo, Belasan Anggota Geng Ditangkap Polisi

5 Anggota Geng di Sragen Ditangkap Polisi, Korbannya 2 Remaja

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:49 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin konferensi pers, pengeroyokan oleh geng kepada salah satu warga perguruan Silat di Sragen . (Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut