Warga sempat meminta penjelasan terkait berita acara mengenai penutupan jalan. Pihak Kepala Desa (Kades) menyampaikan sudah ada berita acara tersebut. Namun dia mengklaim belum pernah ditunjukkan.
Sementara Anggota pusat bantuan hukum perhimpunan advokat indonesia (PBH Peradi) Hari Sapto Pramono menyampaikan pihaknya berasama mendampingi laporan resmi warga. Setelah sekitar setahun, laporan warga belum ada kejelasan. ”Kita mendapat amanah mendampingi warga, beberapa warga mempertanyakan progres yang kita dampingi,” jelasnya.
Pihaknya menunggu Kapolres, namun belum ada waktu. Lantas dari Kepolisian menyarankan untuk mengajukan surat permohonan. ”Jadi pertemuan dengan kapolres ditunda, karena kehadiran kemari untuk audiensi tidak ada permohonan. Nanti jadwal mekanisme kita ajukan surat dan konsultasi untuk waktu bertemu,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso