get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS Wanita di Sragen Dianiaya Mantan Kekasih di Kantor, Diserang dengan Airsoft Gun

Diduga Karena Cemburu, Suami Tega Bacok Istri Berkali-kali

Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:14 WIB
header img
Foto: Ilustrasi iNews.id

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut