get app
inews
Aa Text
Read Next : Membahayakan, KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Sukoharjo

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib PCR jika Belum Vaksin Booster

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:10 WIB
header img
Aturan wajib PCR bagi yang belum vaksin booster berlaku bagi para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), termasuk untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Senen Jakarta. (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negatif tes PCR jika belum vaksin booster.

Aturan yang mulai berlaku hari ini Senin (15/8/2022) termasuk untuk calon penumpang kereta api yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," kata Eva dalam keterangan resminya, Senin,(15/8/2022).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut