Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib PCR jika Belum Vaksin Booster
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Editor : Joko Piroso