Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Geneng Ngawi Serbu Rail Clinic PT KAI, Cek Kesehatan hingga Konsultasi Dokter Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib PCR jika Belum Vaksin Booster

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:10 WIB
  • author Joko Piroso
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib PCR jika Belum Vaksin Booster
Aturan wajib PCR bagi yang belum vaksin booster berlaku bagi para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), termasuk untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Senen Jakarta. (Foto MPI)

Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat wajib KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujarnya.

 

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut