get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Perwira Polisi di Polres Mabar Dipecat, Kasusnya Berat!

Putusan Sidang Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi 'Dipecat'

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:51 WIB
header img
Ferdy Sambo kini bukan lagi seorang anggota Polri, setelah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri pada hasil putusan sidang etik, Jumat dini hari tadi pukul 01.55 WIB (Foto: Tangkapan Layar Video TV Polri)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri putuskan memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi. Pemecatan itu berdasarkan hasil putusan sidang etik Polri pada Jumat (26/08/2022) dini hari tadi pukul 01.55 WIB.

Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung dari mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB dini hari. Lamanya proses sidang etik karena menghadirkan sebanyak 15 saksi.

Sidang Etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan pidana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, antara lain yakni: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan  

2. Brigjen Benny Ali  

3. Kombes Agus Nurpatria  

4. Kombes Susanto  

5. Kombes Budhi Herdi  

6. AKBP Ridwan Soplanit  

7. AKBP Arif Rahman  

8. AKBP Arif Cahya  

9. Kompol Chuk Putranto  

10. AKP Rifaizal Samual

11. Bripka Ricky Rizal  

12. Kuat Maruf  

13. Bharada Richard Eliezer  

14. HM

15. MB

Dua saksi terakhir yaitu HM dan MB, belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah HM dan MB itu seorang anggota polisi atau bukan.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut