PALU, iNewsPalu.id – Seorang gadis berinisial D melaporkan salah satu petinggi Partai yang ada di Sulawesi Tengah, terkait kasus dugaan kekerasan seksual ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Korban yang didampingi Jaringan Advokasi untuk Perempuan, melakukan konfresi pers di sekretariat rumah jurnalis terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang salah satu petinggi partai politik di Kabupaten di Sulawesi Tengah.
Dewi Rana, dari perwakilan Jaringan Advokasi untuk perempuan menyampaikan, pihaknya mendampingi korban untuk pelaporan Polisi dan korban juga langsung dilakukan visum. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pisiko sosial.
Saat ini tim melakukan pelaporan Polisi, yakni pidana pemerkosan dan aborsi paksa. Menurut keterangan korban, dia mengalami kekerasan saat sedang mengandung 4 bulan, disaat korban dibawa disalah satu hotel (penginapan) dengan disuruh untuk meminum obat yang diberikan terlapor.
“Karena obat tidak bereaksi pada saat kandungan empat bulan, baru terlapor melakukan kekerasan aborsi dengan menindis perut korban,” ujar Dewi.
Sementara Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, telah membenarkan adanya laporan polisi LP/B/240/VIII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 24 Agustus 2022 terkait kekerasan seksual dan aborsi.
“Pelapor atas nama D warga Tolitoli, dan terlapor atas nama IS,” katanya.
Editor : Joko Piroso