Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Keamanan Lingkungan, Polsek Masaran Salurkan Bantuan Material ke Poskamling
Advertisement . Scroll to see content

7 Polisi Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, 3 Sudah Dipecat

Sabtu, 03 September 2022 | 20:13 WIB
  • author Sugiyanto
7 Polisi Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, 3 Sudah Dipecat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri telah memperbaharui informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Totalnya ada tujuh tersangka, 3 sudah dipecat.

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (3/9/2022).

Berikut daftar nama-nama tersangka itu yaitu: 

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut