get app
inews
Aa Read Next : Viral! Palsukan Plat Nomor, Mobil Dinas di Grobogan Berplat Merah Tabrak Pemotor 1 Tewas

Bripka RR Ajukan Justice Collaborator, Ikuti Jejak Bharada E Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 | 23:20 WIB
header img
Bripka RR ikuti jejak Bharada E ajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk ungkap kasus Pembunuhan Brigadir J. Foto: Youtube Polri

JAKARTA, iNewsSragen.id - Ikuti jejak Baharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) ajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kasus Pembunuhan Brigadir J.

Disampaikan Pengacara Bripka RR, Erman Umar. Ia  mengatakan kliennya akan mengajukan justice colaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bripka RR disebut sudah siap membuka kasus ini. "Saya kasih tahu RR kalau dalam perkembangannya (di awal kasus) dia merasa tertekan atau takut berbicara benar pada proses selanjutnya, atau dalam persidangan, pengadilan. Dia mengajukan permohonan perlindungan (ke) LPSK," kata Erman, Kamis (8/9/2022).

Menurut Erman Umar, Bripka RR akhirnya berubah pikiran untuk berkata jujur setelah bertemu dengan keluarganya, terutama dengan istri dan adik. Dari situ RR katanya mendapat kekuatan untuk berbicara benar dalam kasus ini. "Dia merasa sejak ketemu istri dan adiknya mendapat penguatan mental untuk berani berbicara benar, apalagi katanya kemudian sejak saya jadi kuasa hukumnya, dia merasa punya kekuatan untuk tidak takut berbicara benar dalam perkara pembunuhan Yosua ini," ujarnya.

Erman menambahkan, pihak keluarga Bripka RR terus memantau perkembangan kasus pembunuhan ini. Mereka juga mendengar soal peran Irjen Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan itu. "Ya mungkin mendengar-dengar berita yang jelek terhadap berita Sambo ini, akhirnya dia minta, ya karena berita-berita rekayasa ini berkembang. Mereka (keluarga) nggak mau (RR ikut skenario Sambo) karena keluarga mereka ini keluarga polisi semua," kata Erman.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah mengajukan justice collaborator adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Karena berstatus JC, Bharada E pun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut