get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dendam, Pria di Purbayan Pukul Mertua Pakai Palu Hingga Tewas

Kasus KDRT Terhadap Polwan di Blora, Kuasa Hukum Desak Pelaku Segera Diproses

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:26 WIB
header img
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah.Foto:Ilustrasi KDRT

BLORA, iNewsSragen.id - kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Probowo Febrianto, kuasa hukum korban, telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan benar.

Korban KDRT adalah seorang Polwan yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Probowo Febrianto, telah mengajukan surat permohonan untuk diberhentikan dari tugasnya terlapor, yakni Lettu Ado Awan Dharmawan, yang merupakan seorang anggota TNI-AL.

Probowo juga meminta agar perkara ini segera dinaikkan ke pengadilan dan menuntut agar terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan ditahan. Saat ini, terlapor masih berada di tempat pendidikannya.

Proses penanganan kasus ini tampaknya belum masuk ke pengadilan meskipun berkas dan bukti-bukti sudah lengkap.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut