get app
inews
Aa Read Next : Viral! Palsukan Plat Nomor, Mobil Dinas di Grobogan Berplat Merah Tabrak Pemotor 1 Tewas

Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo, Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Jum'at, 09 September 2022 | 10:00 WIB
header img
Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSragen.id - Perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang etik, terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Jum'at (09-09-2022).

Dikutip dari iNews.id, Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyusun pembunuhan hingga skenario pasca pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Sambo, ada enam lainnya Diantaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik, terbaru, Kombes Agus Nurpatria disanksi pemberhentian tidak hormat, Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut