get app
inews
Aa Read Next : Cegah Jatuh Korban, Majelis Mujahidin Jateng Deklarasi Dukung Polri Amankan Pemilu 2024

Polri Tolak Banding Kasus Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 | 14:42 WIB
header img
Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Polri

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang. 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).  

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut