get app
inews
Aa Read Next : Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Diungkap Polisi

Kriminolog Unisba: Proses Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Senin, 19 September 2022 | 19:40 WIB
header img
Foto: MNC Portal

GARUT, iNewsSragen.id - Proses jual beli rumah warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang dirobohkan rentenir beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba, Prof Nandang Sambas, menegaskan bahwa bangunan dan tanah yang dibeli oleh rentenir masih milik warga atau debitur pemilik utang. 

Enggak bisa dikatakan jual beli kalau tidak ada surat kuasa, para pihak harus jelas, jelas objeknya. Boleh saja orang lain menjual, tapi harus ada surat kuasa," kata Prof Nandang Sambas saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (18/9/2022) malam.

Proses jual beli rumah berukuran 7x5 meter persegi itu dilakukan antara kerabat dari Undang bernama Entoh dengan rentenir yang disertai bukti kwitansi bermaterai tertanggal 7 September 2022.

Sementara Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Banyuresmi, sebagai pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat, tak mengetahui karena tidak dilibatkan. 

Misalnya meski sudah balik nama ke rentenir, tetap saja milik si A (Undang) karena jual beli itu dianggap tidak ada, tidak sah," ujarnya. 

Hal ini juga berlaku bila bangunan dan tanah tersebut masih berstatus waris dari orang tua. Karena nama Undang telah tercantum dalam sertifikat, lanjutnya, maka mau tidak mau hukum hanya mengakui bahwa Undang lah pemilik bangunan dan tanah tersebut. 

Urusan hukum kan harus sesuai dengan bukti formal, terlepas statusnya waris belum dibagikan dia (kerabat Undang) tidak bisa menjual, mutlak yang namanya di sertifikat yang bisa menjual dan memindahtangankan," terangnya. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut