Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Cabuli Pacar Dibawah Umur 6 Kali, Pemuda Pengangguran Asal Bojonegoro di Ciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Seorang Imam Mesjid Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kamis, 22 September 2022 | 07:25 WIB
  • author Joko Piroso
Bejat, Seorang Imam Mesjid Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsSragen.id- Bejat, Seorang imam Mesjid dengan menyetubuhi anak dibawah umur. Berdasarkan Penyelidikan yang di gelar perkara dan ditetapkan tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu (21/09/2022) sekitar Pukul 14.00 WITA bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

Pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam Mesjid yang harus berurusan polisi usai berhasil di tangkap Rabu siang tadi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid mengatakan, kronologis Kejadian berawal ketika saksi Perempuan Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut saja nama Indah (16).

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut