Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Cabuli Pacar Dibawah Umur 6 Kali, Pemuda Pengangguran Asal Bojonegoro di Ciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Seorang Imam Mesjid Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kamis, 22 September 2022 | 07:25 WIB
  • author Joko Piroso
Bejat, Seorang Imam Mesjid Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi

Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah, sepatu serta Hp (Handphone).

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat  pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun, ujarnya.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut