Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum, bagi pelaku pengerusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.
Editor : Joko Piroso