Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SPPG Polres 03 Blora Diresmikan, Wabup Dorong Perluasan Layanan ke Wilayah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Demi Lindungi Bandar Narkoba yang Akan Ditangkap Polisi, 6 Warga Rusak Stasiun

Jum'at, 23 September 2022 | 17:46 WIB
  • author Joko Piroso
Demi Lindungi Bandar Narkoba yang Akan Ditangkap Polisi, 6 Warga Rusak Stasiun
6 Warga Rusak Stasiun Demi Lindungi Bandar Narkoba yang Akan Ditangkap, Polda Lampung Tegaskan Ini. Foto: iNews.id/Humas Polda Lampung

Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum, bagi pelaku pengerusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut