Usai Bakar Rumah Selingkuhan, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

SRAGEN, iNewsSragen.id - Operasi sikat jaran Polres Sragen, berhasil menangkap 6 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya salah satu tersangka bernama Zubaeiri (29), warga Kampung Kliteh, Sragen, terungkap sebagai pelaku curanmor, setelah ditangkap dalam kasus pembakaran rumah selingkuhannya.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Iskandar mengatakan, terungkapnya kasus curanmor tersangka Zubaeri berawal dari kasus pembakaran rumah di Sukodono, Sragen. Saat dilakukan penangkapan ternyata, tersangka menggunakan motor hasil curian. Motor itu dicuri dari korban asal Anto (35), Tegalrejo, Gondangrejo, Karanganyar. Motor Vario warna merah itu dicuri saat korban parkir di wisata Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen.
“Motor yang ditemukan tersebut langsung diserahkan ke pemiliknya,” papar Kompol Iskandar saat gelar bersama operasi sikat jajaran di Polresta Surakarta, Senin (26/9).
Editor : Joko Piroso