get app
inews
Aa Text
Read Next : Zainal Arifin Tukang Penjual Koran Nabung selama 11 Tahun Bisa Berangkat Haji, Inilah Kisahnya!

Berkedok Yayasan, Pria Ini Jual Bayi Modusnya Kumpulkan Ibu Hamil

Rabu, 28 September 2022 | 22:20 WIB
header img
Foto: Ilustrasi iNews.id

BOGOR, iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial SH (32) harus diamankan polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.

"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut