get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Dipungut Biaya, 960 Pemudik Asal Solo Ikut Program BPKH Balik Kerja

Simak! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:56 WIB
header img
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. (dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemerintah telah menetapkan tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa (11/10/2022). 

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat juga dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut