Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahas Sepak Bola hingga Politik
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:48 WIB
  • author Sugiyanto
Breaking News, Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Foto: MPI

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Berita ini sudah tayang di, https://jabar.inews.id/berita/kantongi-alat-bukti-ini-alasan-polisi-tetapkan-rizky-billar-tersangka-kdrt?

 

 

 

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut