Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Demo 27 Agustus, AMPB Pati Siapkan 4 Bus Angkut 200 Massa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:48 WIB
  • author Sugiyanto
Breaking News, Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Foto: MPI

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Berita ini sudah tayang di, https://jabar.inews.id/berita/kantongi-alat-bukti-ini-alasan-polisi-tetapkan-rizky-billar-tersangka-kdrt?

 

 

 

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut