get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Rombongan Pelajar SMP IT Darul Qur'an Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Tewas

Devi Athok, Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Batalkan Autopsi Minta Waktu Berpikir

Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:50 WIB
header img
Devi Athok memandangi dua anak perempuannya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNewsSragen.idDevi Athok, orang tua korban tragedi Kanjuruhan minta waktu berpikir lagi terkait jadi atau tidak autopsi jasad kedua anaknya.

Sebelumnya, Devi Athok, orang tua korban membatalkan autopsi karena mengaku didatangi banyak polisi dan merasa diawasi.

Permintaan ini disampaikan setelah keluarga korban kedatangan utusan Menkopolhukam Mahfud MD dari Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya.

Imam Hidayat, pengacara keluarga korban mengatakan, Devi Athok dan keluarga bakal diberikan kesempatan satu sampai dua hari ke depan untuk berpikir.

Lanjut Imam, tentunya dengan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) dari Peradi Kabupaten Malang. "Mereka kita berharap keluarga ini satu dua hari untuk memberikan lampu hijau untuk autopsi," ditemui di rumah Devi Athok di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu malam (19/10/2022).

Menkopolhukam Mahfud MD, Devi Athok dan keluarganya diberikan jaminan tak ada lagi kepolisian dan aparat keamanan yang bergiliran mendatangi rumahnya.

"Tadi Pak Armen bilang, Pak Taufik dari Polda Jatim bilang, clear. Saya minta setelah autopsi tidak ada satu orang pun dari polisi yang berkunjung ke rumah Pak Devi, mereka oke setuju. Berarti kalau Polsek itu lalu lalang, ya itu memang tugas mereka untuk memantau keadaan sekitar," katanya.

Sementara itu Deputi V Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyatakan, pada dasarnya permintaan autopsi diajukan oleh pihak keluarga, atas dasar kebutuhan penyidik. Ia pun masih menunggu keputusan dari keluarga Devi Athok mengenai permohonan autopsi.

"Jadi kita sementara ini menunggu dari pihak meminta kepastian 1 - 2 hari ini akan dimusyawarahkan dengan keluarga. Jadi kita tunggu 1 - 2 hari kepastian dari keluarga untuk dilakukan autopsi atau tidak," ujar Armed Wijaya, seuai bertemu Devi Athok.

Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi ini diajukan pasca-kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 133 nyawa dan ratusan orang terluka.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022).

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Batalkan Autopsi Minta Waktu Berpikir Ulang ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/orang-tua-korban-tragedi-kanjuruhan-yang-batalkan-autopsi-minta-waktu-berpikir-ulang/2.




 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut