Kapolsek Semboro AKP Sholohin Agus Wijaya mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat pelaku mendapati sasaran di kawasan Sidomulyo. Setelah itu, pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci T dan membawanya kabur.
Apes, aksi tersebut ternyata dipergoki korban, hingga melakukan pengejaran. Saat kabur itulah, pelaku jatuh dan panik.
"Karena takut tertangkap, pelaku langsung lari ke arah sungai dan terjun ke dalam," katanya.
Namun, pelaku tidak bisa ke mana-mana. Sebab, air sungai cukup dalam dan pelaku tidak bisa berenang. Tak lama berselang, ratusan warga pun berdatangan dan mengepung pelaku hingga tak berdaya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso