Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sukoharjo Terima Tahap II 38 Tersangka Sindikat Love Scamming Kripto
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 | 17:39 WIB
  • author Nanang SN
Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara
Setiyono, tersangka pencurian uang di Kartasura saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Setiyono (43) warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan diborgol setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura lantaran mencuri uang dirumah mantan majikannya.

Pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah sedang ditinggal penghuninya ini menyebabkan korban yang tak lain pemilik rumah, bernama Viveri Wuryandari warga Perum Bumi Kranggan Lestari, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, kehilangan uang dengan total Rp82 juta.

Seperti disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers ungkap sejumlah kasus dengan menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat pada, Kamis (17/11/2022).

"Awal mula kejadian pada 30 Juli 2022, korban berangkat ke Bali untuk mengikuti sebuah acara terkait pekerjaannya. Sebelum berangkat, rumah dikunci, tapi saat pulang pada, 3 Agustus 2022, uang Rp40 juta dan Rp26 juta yang disimpan dalam lemari sudah tidak ada," papar Kapolres.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut